Dinas Sosial Kabupate Bojonegoro menyelenggarakan Sosialisasi / pembinaan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dan masyarakat pada tanggal 27 Nopember 2019 di Desa Pancur Kec. Temayang Kabupaten Bojonegoro. Rencana juga akan dilaksanakan lagi pada tanggal 28 Nopember 2019 di Desa Sumberejo Kec. Trucuk. Kurang lebih 200 orang telah hadir dalam sosialisasi penyalahgunaan narkoba di Balai Desa Pancur Kecamatan Temayang. Turut serta sebagai nara sumber adalah dari BNN / Polres Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Kab. Bojonegoro. Acara dihadiri oleh masyarakat sekitar Desa Pancur dan Semawot Kec. Temayang, perangat desa, Kapolsek Temayang, Danramil Temayang serta Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahaya penggunaan narkoba mulai dari menyerang jaringan sel saraf tubuh sampai dengan kematian. Efek mengkonsumsi narkoba adalah dehidrasi, halusinasi, kejang hingga kematian. Dari Dinas Kesehatan menjelaskan macam-macam narkoba mulai dari Heroin, ectasy, shabu-shabu.

Hadi Sumono dari BNN Polres Bojonegoro menjelaskan tentang bahaya mengkonsumsi narkoba hingga hukuman yang diberikan jika membawa atau mengonsumsi narkoba jenis apapun juga. Bagi orang yang membawa narkoba kurang dari 1 kg maksimal hukumal bisa mencapai 20 thn penjara dan denda 800 juta - 8 Milyar. "Untuk itu pesan kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anak nya, mengamati gerak gerik tingkah laku selama dirumah apakah sering keluar malam baik laki-laki maupun perempuan karena narkoba tidak memandang jenis kelamin dan umur," pesan Hadi dalam acara sosialisasi narkoba. (Admin)


By Admin
Dibuat tanggal 28-11-2019
303 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
67 %
Puas
6 %
Cukup Puas
15 %
Tidak Puas
13 %