PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
NOMOR 53 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SERTA URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS SOSIAL
KABUPATEN BOJONEGORO
Menimbang : Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 13, perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten/ Kota Dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235 );
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ/2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Bojonegoro;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 16).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KABUPATEN BOJONEGORO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
- Peraturan Bupati adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Bupati Bojonegoro.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
- Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro;
- Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam bermasyarakat;
- Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak;
10. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memnuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak;
11. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial;
12. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian;
13. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar;
14. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.
15. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial
(2) Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
(3) Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial.
(4) Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan daerah di bidang Sosial;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Sosial;
- pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang Sosial; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas :
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan.
- Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial membawahi :
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Tuna Sosial;
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Disabilitas;
- Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi :
- Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;
- Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial;
- Seksi Pengembangan Kesejahteraan Sosial;.
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahi :
- Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- Seksi Pelayanan Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Seksi Advokasi dan Perlindungan Sosial;
- Bidang Penanganan Fakir Miskin, membawahi :
- Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan;
- Seksi Penanganan Fakir Miskin;
- UPTD.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan funginya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing–masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
(3) Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing–masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
BAB IV
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Sosial bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Sosial dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang Sosial
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Sosial;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Sosial;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Sosial;
- Pelaksanaan pengembangan pembangunan di bidang Sosial;
- Pengawasan dan pengendalian teknis bidang Sosial;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 6
(1) Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan urusan rumah tangga;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan kearsipan dinas;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 7
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif urusan umum dan urusan kepegawaian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga ;
- Mengelola urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Mengelola tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Menyusun informasi dan perencanaan pegawai;
- Menyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal 8
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan Mengolah bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Menyiapkan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Mengelola tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Mengurusi keuangan perjalanan dinas;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan dibidang keuangan;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal 9
(1) Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi Program dan Laporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai fungsi :
- Mengumpulkan dan mengadakan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan rencana program;
- Mengelola, menginventarisasi, mengkaji, dan menganalisis pelaporan;
- Menginventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Menyelenggarakan kerjasama pengawasan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan;
h. Menghimpun dan mengadakan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Bagian Ketiga
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (I)
Pasal 10
(1) Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Dinas Sosial dalam pelayanan dan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia; penyandang tuna sosial; dan disabilitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan bagi anak balita, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak nakal, anak jalanan, korban napza, adopsi anak, lansia produktif dan tidak produktif dan asistensi lansia ( ASLUT );
- Penyusunan Pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi anak dan lanjut usia;
- Pemberian Bimbingan Teknis penyelenggaraan pelayanan bagi anak dan lanjut usia;
- Pelaksanaan Koordinasi Teknis penyelenggaraan pelayanan bagi anak dan lanjut usia;
- Pengawasan penyelenggaraan pelayanan bagi bagi anak dan lanjut usia;
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Pasal 11
(1) Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial serta melaksanakan bimbingan teknis pelayanan sosial anak dan lanjut usia
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelayanan sosial anak balita, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak nakal, anak jalanan, korban napza, adopsi anak, lansia produktif dan tidak produktif dan asistensi lansia ( ASLUT )
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial anak balita, lanjut usia;
- Memberikan bimbingan teknis pelayanan sosial anak, lanjut usia;
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial anak, lanjut usia;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 12
(1) Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Tuna Sosial, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial serta melaksanakan bimbingan rehabilitasi sosial tuna sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Tuna Sosial mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelayanan dan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, eks psikotik dan orang terlantar;
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Memberikan bimbingan teknis dalam pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Memantau, Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 13
(1) Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Disabilitas, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial serta melaksanakan bimbingan rehabilitasi sosial disabilitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Disabilitas mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang Cacat Netra, Tuna Rungu Wicara, Mental/Grahita, Tubuh/Daksa, Disabilitas ganda dan bekas penderita penyakit kronis(Menahun), Disabilitas Sensorik, Intelektual dan lain-lain;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Memberikan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Bagian Keempat
Bidang Pemberdayaan Sosial (II)
Pasal 14
(1) Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Dinas Sosial dalam pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat; Kepahlawanan Keperintisan dan Kesetiakawanan; serta Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, mempunyai fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan penanganan kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi kebutuhan sosial ekonomi, Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), keluarga rentan dan komunitas terpencil, pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial pada generasi muda/pelajar/mahasiswa, Guru dan masyarakat, memberikan penghargaan pada Perintis Kemerdekaan dan janda perintis kemerdekaan; memfasilitasi penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, restorasi sosial, memelihara Taman Makam Pahlawan Nasional, Makam Pahlawan Nasional, pembinaan dan pendayagunaan karang taruna, organisasi sosial, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, dunia usaha, pekerja sosial masyarakat dan wanita pemimpin kegiatan sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pembinaan, perijinan, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan pengumpulan/pengeloaan sumber dana sosial;
- Pelaksanaan kebijakan Penanganan Pemberdayaan Sosial;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi Penanganan Pemberdayaan Sosial;
- Pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit dan atau Instansi terkait dalam Penanganan Fakir miskin;
- Pengendalian pelaksanaan Penanganan Pemberdayaan Sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Penanganan Pemberdayaan Sosial;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 15
(1) Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Pemberdayaan Sosial dan pembinaan pendayagunaan potensi kesejahteraan sosial
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat mempunyai fungsi:
- Menyusun bahan pedoman pembinaan dan pendayagunaan karang taruna, organisasi sosial, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, dunia usaha, pekerja sosial masyarakat dan wanita pemimpin kegiatan sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pembinaan, perijinan, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan pengumpulan/pengeloaan sumber dana sosial;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendayagunaan potensi kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan bimbingan teknis di bidang pembinaan dan pendayagunaan potensi kesejahteraan sosial;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pendayagunaan potensi kesejahteraan sosial;
- Mengkoordinasikan dengan unit dan atau instansi lain pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pendayagunaan potensi kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang.
Pasal 16
(1) Kepala Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Pemberdayaan Sosial dan melaksanakan pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mempunyai fungsi:
- Menyusun bahan pedoman kegiatan pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial pada generasi muda/pelajar/mahasiswa, Guru dan masyarakat, memberikan penghargaan pada Perintis Kemerdekaan dan janda perintis kemerdekaan; memfasilitasi penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, restorasi sosial, memelihara Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional;
- Melaksanakan kegiatan pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
- Memberikan bimbingan teknis kegiatan pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
- Memantau pelaksanaan kegiatan pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
- Mengendalikan kegiatan pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
- Mengkoordinasikan dengan unit-unit dan atau instansi terkait dengan kegiatan pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang.
Pasal 17
(1) Kepala Seksi Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Pemberdayaan Sosial dan melaksanakan bimbingan teknis pengembangan pelayanan sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pengembangan pelayanan sosial , kajian program kegiatan Kesejahteraan Sosial, pengembangan model kesejahteraan Sosial, uji coba pengembangan model kesejahteraan sosial, pengembangan kapasitas warga binaan sosial serta pembinaan lanjut di bidang Kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan kegiatan pengembangan pelayanan sosial;
- Memberikan bimbingan tekhnis kegiatan pengembangan pelayanan sosial;
- Memantau pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bagian Kelima
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (III)
Pasal 18
(1) Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Dinas Sosial dalam Perlindungan Sosial Korban Bencana; Pelayanan perlindungan dan Jaminan Sosial; serta Advokasi dan Perlindungan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, mempunyai fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial korban bencana alam, kerja sama dan pengelolaan logistik bencana, Penyelenggaraan perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial dan ekonomi, serta Penguatan Program Keluarga Harapan, pedoman tehnis, identifikasi, asesment serta penjangkauan cepat, konsultasi dan konseling serta intervensi Psikososial, mengembangkan pelayanan bimbingan mental sosial dan ketrampilan serta bantuan sosial EUP, re assesment terkait pencegahan, penanganan dan perlindungan bagi korban bencana sosial, pekerja migran bermasalah dan pemulangan orang terlantar;
- Pelaksanaan kebijakan kesiapsiagaan penanganan bencana;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kesiapsiagaan penanganan bencana;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit dan atau Instansi terkait kesiapsiagaan penanganan bencana;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penanganan bencana;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Pasal 19
(1) Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta penanggulangan penanganan bencana
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial korban bencana alam, kerja sama dan pengelolaan logistik bencana;
- Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana;
- Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana ;
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan penanganan bencana;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / lembaga terkait dalam penanganan bencana;
- Mengidentifikasi, asesment serta penjangkauan cepat dalam penanganan bencana;
- Melayani konsultasi dan konseling serta intervensi Psikososial terhadap korban bencana
- Melayani bimbingan mental sosial dan ketrampilan serta bantuan sosial UEP terhadap korban bencana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 20
(1) Kepala Seksi Pelayanan, Perlindungan dan Jaminan Sosial, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial serta menyelenggarakan perlindungan dan jaminan sosial anak terlantar, lansia terlantar, penyandang disabilitas, penguatan program keluarga harapan
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan, Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman Penyelenggaraan perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial dan ekonomi, serta Penguatan Program Keluarga Harapan;
- Menyelenggarakan perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Mengadakan bimbingan teknis Penyelenggaraan perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Memantau pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan perlindungan dan Jaminan Sosial;
- mengkoordinasikan dengan unit dan atau instansi lain dalam pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang.
Pasal 21
(1) Kepala Seksi Advokasi dan Perlindungan Sosial, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial serta melaksanakan konsultasi, konseling dan perlindungan jaminan sosial
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Advokasi dan Perlindungan Sosial mempunyai fungsi:
- Menyusun pedoman teknis identifikasi assesment serta penjangkauan cepat;
- Melaksanakan konsultasi dan konseling serta intervensi psikososial;
- Menangani konflik sosial;
- Menangani penguatan sosial ekonomi paska bencana;
- Menangani Penguatan Program Keluarga Harapan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang
Bagian Keenam
Bidang Penanganan Fakir Miskin (IV)
Pasal 22
(1) Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Dinas Sosial dalam pendampingan dan pemberdayaan; dan Penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, mempunyai fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan Penanganan Fakir miskin meliputi kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi kebutuhan sosial ekonomi fakir miskin, Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), keluarga rentan dan komunitas terpencil;
- Pelaksanaan kebijakan Penanganan Fakir miskin meliputi kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi kebutuhan sosial ekonomi fakir miskin, Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), keluarga rentan dan komunitas terpencil;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
Pasal 23
(1) Kepala Seksi pendampingan dan pemberdayaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Penanganan Fakir Miskin serta melaksanakan verifikasi data, pemetaan sasaran, pendampingan dan penanganan fakir miskin
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Identifikasi dan pendampingan fakir miskin mempunyai fungsi:
- Melaksanakan verifikasi data dan kapasitas sasaran penanganan fakir miskin;
- Melaksanakan pemetaan pengendalian fakir miskin ;
- Melaksanakan bimbingan teknis pendampingan dan sasaran penanganan fakir miskin;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pemetaan pemberrdayaan fakir miskin;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang
Pasal 24
(1) Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Bidang Penanganan Fakir Miskin dan melaksanakan penanganan realisasi bantuan stimulan fakir miskin
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi:
- Merealisasikan bantuan stimulant UEP bagi fakir miskin;
- Merealisasikan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah TIdak Layak Huni dan sarana lingkungan;
- Melaksanakan koordinasi penanganan fakir miskin;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
BAB V
UPTD
Pasal 25
(1) UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan.
(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
(3) UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial sesuai dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), UPTD mempunyai fungsi :
- pelaksanaan tugas Dinas Daerah sesuai dengan bidang operasionalnya di lapangan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional.
Pasal 27
Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 28
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
(3) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kabupaten Bojonegoro beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal : 15 Nopember 2016
BUPATI BOJONEGORO
H. S U Y O T O