Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan rapat Koordinasi Layanan dan Kedisiplinan bagi TKSK pada tanggal 8 Agustus 2023 di Aula Lantai II Dinas Sosial. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Drs. arwan, M.Si dan Sekretraris Dinas, Nuriski Imandari. Rapat ini diadakan guna meningkatkan pelayanan publik dan penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Sejumlah 53 TKSK telah hadir secara antusias mengikuti rakor tersebut.
Penilaian pada Tahun 2022 telah memperoleh hasil cukup, untuk itu di Tahun 2023 ini Dinas Sosial berbenah dengan melengkapi fasilitas, sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pelayanan publik dan juga peningkatan SDM pelayanan publik. Dalam rapat tersebut, Arwan-sapaan akrabnya menjelaskan tentang Ombudsman, mal pelayanan, komponen Standar Prosedur, alur pelayanan, biaya, produk pelayanan, kompetensi pelaksana, Jangka waktu pelayanan, jumlah pelaksana, evaluasi kinerja pelaksanaan, jaminan keamanan dan keselamatan yang tercantum dalam Standar Pelayanan.
Sementara Ibu Sekretaris Dinas, Nuriski Imandari, menjelaskan produk-produk layanan di Dinas Sosial serta alu-alur pelayanan serta persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon layanan. Mulai Bulan Agustus 2023, Dinas Sosial akan bergabung dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro di Jl. Veteran Bojonegoro guna meningkatkan pelayanan publik.
Sangat Puas
67 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
12 % |
Tidak Puas
16 % |