Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengumumkan kebijakan penghentian penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan. Pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ini berlaku untuk kawasan Negara Timur Tengah diantaranya : Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman dan Yordania.
Dengan adanya kebijakan ini maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke negara - negara tersebut diatas adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking. Dikarenakan banyaknya permasalahan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja pada pengguna perseorangan dan lemahnya jaminan perlindungan di negara - negara kawasan Timur Tengah, maka harus dilakukan penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara - negara tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara - Negara Kawasan Timur Tengah.
Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di negara - negara kawasan Timur tengah pada saat Keputusan Menteri ini diberlakukan, maka Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat bekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja. Bagi tenaga kerja Indonesia yang masih bekerja di negara - negara kawasan Timur tengah yang perjanjian kerjanya sudah berakhir masa berloakunya, tetap dapat diperpanjang.
Dengan dikeluarkannya Keputusan menteri ini maka semua kebijakan yang terkait dengan penghentian penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke negara tujuan penempatan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara - Negara Kawasan Timur Tengah mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
62 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
12 % |
Tidak Puas
22 % |