Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi penerima bantuan keuangan kepada desa yang bersifat khusus, pengadaan mobil siaga desa Tahun 2025 pada tanggal 19 Nopember 2025 di Aula lantai II Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini dihadiri oleh 33 (Tiga Puluh Tiga) desa yang belum mendapat bantuan mobil siaga desa. Setiap desa yang hadir adalah kepala desa dan 1 (satu) orang tim pelaksana kegiatan pengadaan mobil siaga desa. Tujuan diadakan bimbingan teknis ini adalah untuk mengurangi kesalahan dalam pengadaan mobil siaga desa, agar desa lebih memahami tata cara pengadaannya sehingga berjalan aman dan tidak ada indikasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro sebagai narasumber telah menegaskan untuk tidak menerima cash back atau sisa pengadaan mobil siaga desa. Besaran uang sisa pengadaan mobil siaga tersebut senilai berapapun harus di setorkan kembali ke kas daerah. Uang dari negara kembali ke negara kembali.
Narasumber kedua dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa-Alif Sutono, menjelaskan bagaimana tata cara pengadaan barang di desa. Mulai dari persiapan pelaksanaan sampai dengan selesai pengadaan. Sebelum pengadaan harus melaksanakan survey minimal 3 penyedia kemudian menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) baru kemudian memproses lelang dengan mengumumkan dan mengundang peserta lelang. Semua peserta bimtek mobil siaga desa mengikuti dengan tertib dan antusias.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
61 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
11 % |
Tidak Puas
23 % |