Rabu, (10/10/2021) TIm dari Inspektorat Bojonegoro melaksanakan pembinaan dan Pra Evaluasi Zona Integritas dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani diperlukan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal ini sebagaimana disampaikan dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permen PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.

Rencana aksi pembangunan zona integritas meliputi : Manajemen Perubahan, Penataan tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah aksi manajemen perubahan adalah pembentukan tim kerja, dokumen rencana pembangunan Zona Integritas, Pemantauan dan evaluasi pembangunan WBK/WBBM dan perubahan pola piki dan budaya kerja. Langkah aksi Penataan tatalaksana adalah adanya SOP kegiatan, E-Office, keterbukaan informasi publik. Langkah aksi Penataan sistem manajemen SDM meliputi perencanaan pegawai sesuai dengan kebutuhan, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin, Sistem informasi kepegawaian. Langkah aksi Penguatan Akuntabilitas meliputi keterlibatan pimpinan dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja. Langkah penguatan pengawasan meliputi pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, penanganan benturan kepentingan. Langkah aksi peningkatan kualitas pelayanan publik adalah standar pelayanan (SP), budaya pelayanan prima, dan Penilaian Kepuasan Pelayanan.


By Admin
Dibuat tanggal 15-11-2021
324 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
67 %
Puas
5 %
Cukup Puas
15 %
Tidak Puas
13 %