Adopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri, sedangkan arti mengadopsi adalah mengambil (mengangkat) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri.
Ada banyak keluarga yang mempunyai keinginan untuk mengadopsi anak. Namun, langkah tersebut tidak semudah dan secepat yang difikirkan karena harus melewati beberapa proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pasalnya, mengadopsi anak melalui prosedur yang benar memberikan jaminan tidak ada masalah di kemudian hari.
Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan survei dan wawancara terhadap COTA (Calon Orang Tua Angkat) Adopsi yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 di kediaman Sdr. Darwoko di Dsn. Jambe Ds. Pilangsari Kec. Kalitidu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui layak atau tidaknya COTA tersebut untuk mengadopsi seorang anak.
Sangat Puas
67 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
12 % |
Tidak Puas
16 % |