Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019 berlangsung pada hari Kamis, 5 September 2019 di Angling Dharma Pemkab Bojonegoro yang dihadiri oleh seluruh pendamping PKH se Kabupaten Bojonegoro dan operator PKH serta Korkab Bojonegoro.

Dalam rapat tersebut di tegaskan bahwa tidak boleh seorang pun pendamping atau korkab atau operator PKH untuk mengumpulkan KKS, buku tabungan dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat). dimohon kepada pendamping PKH dilapangan untuk menegur agen jika menyalurkan bantuan selain beras dan telur.

Pendamping PKH agar memotivasi kepada KPM untuk bisa Graduasi mandiri jika KPM tersebut sudah mampu. selain itu, Kepala Dinas Sosial juga mengatakan bahwa kepada semua pendamping, korkab, dan operator PKH untuk lebih memahami kembali bagaimana tupoksi pekerja sosial (Peksos). Jika melanggar dari kode etik tersebut Kepala Dinas Siap memberikan SP.


By Admin
Dibuat tanggal 06-09-2019
444 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
62 %
Puas
5 %
Cukup Puas
12 %
Tidak Puas
22 %