Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan UMK untuk 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2016 yang berlaku mulai per 1 Januari 2016. Penetapan sesuai Peraturan Gubernur No. 68 Tahun 2015 tanggal 20 Nopember 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) di Jawa Timur Tahun 2016.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya dengan besaran UMK sejumlah Rp. 3.045.000,- ( Tiga Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) dan terendah adalah RP. 1.283.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ) adalah UMK dari Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.
Kabupaten Bojonegoro sendiri menduduki urutan ke -19 dengan besaran UMK RP. 1.462.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah ). Ada kenaikan Rp. 151.000 ( Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah ) dari UMK Tahun 2015 sebesar Rp. 1.311.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah ). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Bojonegoro akan mensosialisasikan kepada pekerja dan pengusaha setalah mendapat salinan dari Surat Keputusan Gubernur tersebut.
Berikut Daftar besaran UMK di Jawa Timur Tahun 2016 :
1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000
sumber : http://infokerja-jatim.com/berita/656
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
62 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
22 % |