Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan UMK untuk 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2016 yang berlaku mulai per 1 Januari 2016. Penetapan sesuai Peraturan Gubernur No. 68 Tahun 2015 tanggal 20 Nopember 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) di Jawa Timur Tahun 2016.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya dengan besaran UMK sejumlah Rp. 3.045.000,- ( Tiga Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) dan terendah adalah RP. 1.283.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ) adalah UMK dari Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.

Kabupaten Bojonegoro sendiri menduduki urutan ke -19 dengan besaran UMK RP. 1.462.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah ). Ada kenaikan Rp. 151.000 ( Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah ) dari UMK Tahun 2015 sebesar Rp. 1.311.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah ). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Bojonegoro akan mensosialisasikan kepada pekerja dan pengusaha setalah mendapat salinan dari Surat Keputusan Gubernur tersebut.

Berikut Daftar besaran UMK di Jawa Timur Tahun 2016 :

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000

6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000

7. Kota Malang Rp 2.099.000

8. Kota Batu Rp 2.026.000

9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000

10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000

11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000

12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000

13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000

14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000

15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000

16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000

17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000

18. Kota Kediri Rp 1.494.000

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000

20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000

21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000

22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000

23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000

24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000

25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000

26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000

27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000

28. Kota Madiun Rp 1.394.000

29. Kota Blitar Rp 1.394.000

30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000

31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000

32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000

33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000

34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000

35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000

36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000

37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000

38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000

 

sumber : http://infokerja-jatim.com/berita/656


By Admin
Dibuat tanggal 23-11-2015
5816 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
62 %
Puas
5 %
Cukup Puas
10 %
Tidak Puas
22 %