A. KEPENGURUSAN KIS (PBI DAERAH)

Persyaratan pengurusan sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari desa mengetahui camat

2. a. Foto kopi KTP

    b. Foto kopi KK

   

B. PERSYARATAN KE RUMAH SINGGAH SURABAYA

Persyaratan untuk ke rumah singgah Surabaya sebagai berikut :

1. Surat rujukan dari RSUD Bojonegoro kepada RS Dr. Soetomo Surabaya

2. KK

3. Kartu pasien ( SKM, Jamkesda, KIS )

4. KTP / Akte pasien

5. KTP yang mendampingi

 

C. REKOMENDASI KIP

1. Data Keluarga masuk dalam DTKS

2. Fotokopi KK dan KTP

3. Surat pengantar dari desa

PERSYARATAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN / REKOMENDASI KEPENGURUSAN BEASISWA 1 DESA 10 SARJANA :

1. Surat keterangan dari Perguruan tinggi

2. Fotokopi KTP Orang tua (penerima PKH)

3. Fotokopi KTP pemohon

4. Fotokopi KK (Pemohon harus masih terdaftar dalam satu KK)

5. Penerima PKH harus masuk SP2D (Data Bayar) Tahun berjalan

6. Fotokopi KKS dan Buku Tabungan

 

D. PERSYARATAN PENDAFTARAN LKS "LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL "

1. Proposal Singkat

2. Data anak asuh

3. Fotokopi SK Akreditasi

4. Fotokopi Akta Notaris

5. Fotokopi SK Kemenkumham

6. Fotokopi NPWP LKS

7. Fotokopi KTP Ketua LKS

8. Fotokopi Rekening LKS

9. Foto Kegiatan anak

10. Surat Keterangan Domisili

 

 

E. ADOPSI

1. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun

2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun

3. Calon orang tua angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat (CAA)

4. Mampu secara ekonomi dan sosial

5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak

6. Salah satu diantara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan.

7. Mengajukan surat permohonan ijin (mengisi blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Prov Jatim yang ditempeli materai cukup dengan dilampiri surat-surat sebagai berikut :

a. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat

b. Surat Keterangan Sehat Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari rumah sakit pemerintah (asli)

c. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis jiwa dari rumah sakir pemerintah (asli)

d. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi rumah sakit pemerintah

e. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (asli)

f. Foto kopi surat kelahiran COTA

g. Foto kopi surat nikah / akta perkawinan COTA

h. Foto kopi KK dan KTP COTA

i. Foto kopi akta kelahiran COTA

j. Keterangan penghasilan dari tempat kerja COTA (asli)

k. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya

l. Surat pernyataan motivasi COTA bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak

m. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak bermaterai cukup

n. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak

o. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim

p. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian harta nya bagi anak angkatnya

q. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari kedua belah pihak keluarga COTA

r. Surat Pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah

s. Surat keterangan kelakuan baik dari RT (asli)

t. Foto COTA dan CAA ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

u. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat

 

PROSEDUR LANGKAH-LAHKAH PENGURUSAN IJIN PENGANGKATAN ANAK

1. COTA datang ke DInas Sosial Kab / kota setempat

2. Penjelasan dari petugas yang menangani

3. COTA mengambil / memfotokopi contoh blanko isian yang ada di Dinsos

4. Mengisi blanko isian

5. Setelah dikoreksi dan sudah lengkap maka berkas di foto kopi rangkap 2

6. Dokumen asli dikirim ke Dinas Sosial Provinsi dengan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten

7. Visit / kunjungan pertama ke rumah COTA oleh Dinsos Provinsi di dampingi petugas Dinsos Kab./kota

8. Diadakan home visit 1x apabila yng diadopsi masih ada hubungan keluarga. Diadakan home visit 2x apabila yang diadopsi tidak ada hubungan keluarga

9. Setelah diadakan home visit pertama maka 1 - 2 minggu kemudian akan terbit Surat Keputusan Pengasuhan Anak

10. Setelah home visit kedua maka akan terbit Surat Keputusan Pengangkatan Anak

11. Surat Keputusan Pengangkatan Anak itu yang dipakai untuk bahan sidang di Pengadilan Negeri

12. Setelah sidang di Pengadilan negeri akan mendapat Surat Keputusan yang bisa untuk mengurus Akta kelahiran CAA untuk dimasukkan sebagai anak angkat COTA

 

F. REKOMENDASI ORGANISASI SOSIAL ( ORSOS )

 Persyaratan :

     1.  Surat permohonan rekomendasi ( sesuai format dari Dinas Sosial Kab. Bojonegoro / formulir F.01 )

     2.  Surat kuasa lembaga / Orsos / LSM – UKS ( bila pengurusan diwakilkan )

     3.  Foto kopi akte notaries ( harus legalisir notaries )

     4.  Rekomendasi dari Bakesbangpolinmas Kabupaten Bojonegoro

     5.  Rekomendasi dari K3S Kabupaten / Kota

     6.  Rekomendasi dari Bupati / walikota

     7.  Susunan pengurus lengkap dilampiri fotokopi yang belaku

     8.  AD / ART dan NPWP yayasan

     9.  Program kerja, laporan kegiatan dibidang UKS ( Usaha Kesejahteraan Sosial )

    10. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan

    11. Daftar anak dan foto anak asuh / profil yayasan ( sejarah berdirinya yayasan )

    12. Surat keterangan domisili dari kelurahan / kecamatan

    13. Mengisi formulir registrasi dan identifikasi Orsos / LSM – UKS

    14. Setiap orsos / LSM – UKS yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan / perkembangan kegiatan bidang UKS ( Usaha Kesejahteraan Sosial ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

 MASA BERLAKU LEGALISASI ORSOS

     1.  Masa berlaku legalisasi 3 ( tiga ) tahun

    2. Apabila masa berlaku sudah habis 3 ( tiga ) tahun, maka Orsos / LSM – UKS yang bersangkutan diwajibkan mendaftar ulang

   3. Apabila tidak memperbaharui, Orsos / LSM – UKS yang bersangkutan dianggap tidak ada lagi dan kegiatannya diluar tanggung jawab Dinas Sosial Prop. Jawa Timur

    4. Masa berlaku legalisasi Orsos / LSM – UKS tersebut sewaktu – waktu dapat dicabut apabila “melanggar peraturan / hokum yang berlaku”.

 

G. REKOMENDASI UGB / PUB

Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah ( UGB ) UU No. 22 Tahun 194, persyaratannya adalah mengisi formulir permohonan dengan melampiri :

1.Rekomendasi Dinas Sosial Kab./Kota

2. Foto kopi Surat Ijin Usaha Perusahaan

3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP

4. Foto kopi Akte Pendirian / Akte Notaris

5. Untuk pemohon pemula perlu penelitian lebih lanjut paling lama 3 ( tiga ) hari kerja karena diperlukan survey

6. Tidak ada biaya retribusi

 

Rekomendasi / ijin Pengumpulan Uang atau Barang ( PUB ) UU No. 9 Tahun 1961, persyaratannya adalah mengisi formulir permohonan dengan melampiri :

1. Rekomendasi Dinas Sosial Kab/Kota lokasi pemohon

2. Foto kopi akte pendirian

3. Foto kopi AD / ART

4. Susunan kepengurusan / kepanitiaan

5. Melampirkan surat dari kepolisian tentang loyalitas pengurusnya

6. Untuk pemohon pemula perlu penelitian lebihlanjut paling lama 3 ( tiga ) hari karena diperlukan survey

7. Biaya restribusi bagi pengurusan pengumpulan uang atau barang wilayah jawa timur sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )

 

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
65 %
Puas
6 %
Cukup Puas
15 %
Tidak Puas
13 %