PERSYARATAN PELATIHAN KERJA TAHUN 2015

PERSYARATAN PELATIHAN KERJA TAHUN 2015

Dinas Sosial

Tim Publikasi Informasi Publik

14 Januari 2015 2 min baca 0 kali
PERSYARATAN PELATIHAN KERJA TAHUN 2015
PERSYARATAN PELATIHAN KERJA TAHUN 2015

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Menyelenggarakan Pelatihan Kerja Wirausaha dan Bersertifikasi sebanyak 12.000 orang tahun 2015. Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti pelatihan tersebut :

 

PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN DISNAKERTRANSOS KAB. BOJONEGORO THN 2015

  • Fotokopi KTP ( 1 lembar )
  • Fotokopi Ijazah terakhir ( 1 lembar )
  • Foto 4 x 6 ( 2 lembar ) dan 3 x 4 ( 2 lembar )
  • Mengisi biodata peserta pelatihan

 

SASARAN PESERTA PELATIHAN

  • Pondok pesantren
  • Perguruan tinggi
  • Siswa / siswi SMK / SMA kelas XII
  • Ibu - ibu PKK / tahlil
  • Panti Asuhan
  • Remaja Masjid / Musholla

 

KRITERIA PESERTA PELATIHAN ( WIRAUSAHA )

  • KTP Bojonegoro
  • Belum pernah pelatihan
  • Pelatihan Baby sitter dikhususkan bagi wanita
  • Bagi peserta yang sudah terdaftar tidak boleh mengundurkan diri tanpa alasan yang mendesak dan wajib mengikuti pelatihan sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  • Bagi ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan anak keciltidak diperkenankan untuk membawanya di tempat pelatihan
  • Seluruh peserta tidak diperkenankan untuk menuntut apapun ( uang, barang, pekerjaan ) kepada Disnakertransos Kab. Bojonegoro setelah mengikuti pelatihan
  • Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 ( satu ) jenis pelatihan

 

KRITERIA PESERTA PELATIHAN DISNAKERTRANSOS KAB. BOJONEGORO ( UNT MEMPEROLEH SERTIFIKASI DARI BNSP )

  • KTP Bojonegoro
  • Usia 18 - 40 tahun
  • Sudah pernah mengikuti pelatihan / memiliki usaha ( sesuai dengan jenis pelatihan yang diikuti )
  • Khusus pelatihan cleaning service dan operator komputer memiliki ijazah minimal SMA / sederajat
  • Bagi peserta yang sudah terdaftar tidak boleh mengundurkan diri tanpa alasan yang mendesak dan wajib mengikuti pelatihan sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  • Bagi ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan anak kecil tidak diperkenankan untuk membawanya ke tempat pelatihan
  • Seluruh peserta tidak diperkenankan untuk menuntut apapun ( uang, barang, pekerjaan ) kepada Disnakertransos Kab. Bojonegoro setelah mengikuti pelatihan
  • Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 ( satu ) jenis pelatihan.  (sda)