Suasana haru terjadi di Aula Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro dikarenakan adanya proses penyerahan bayi terlantar kepada UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo (UPT PSAB Sidoarjo). Keluarga Bapak Sukir dan istrinya bernama Nurul telah mengasuh sementara selama 9 (sembilan) hari setelah bayi terlantar diketemukan di Ds. Banjarsari Kec. Trucuk pada waktu subuh. Keluarga kecil tersebut merawat ayi terlantar yang belum dikasih nama itu seperti anak kandungnya sendiri.

setelah ada laporan bahwa telah ditemukan bayi terantar, Dinas Sosial, pihak kepolisian serta Ibu Pj Bupati Bojonegoro mendatangi rumah Bpk. Sukir untuk melihat dan memastikan keberadaan bayi tersebut. Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro telah menjelaskan kepada keluarga Bpk Sukir bahwa bayi terlantar tersebut harus di serahkan kepada UPT PSAB Sidoarjo.

pada hari ini, Jum'at 10 Agustus 2018 telah dilaksanakan serah terima bayi terlantar dari keluarga Bpk Sukir ke Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro menyerahkannya kepada UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo untuk dirawat dengan layak sembari menunggu calon orang tua asuh yang akan mengadopsinya. Perwakilan dari UPT PSAB Sidoarjo, Dwi menjelaskan bahwa UPT PSAB Sidoarjo sudah mengadopsikan anak asuhnya kepada orang tua asuh sebanyak 275 anak.

Pihak UPT PSAB Sidoarjo juga bekerja sama dengan pihak terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan dalam mengasuh ataupun proses pengadopsian anak sehingga tidak ada manipulasi data.

Ibu Dwi telah memaparkan syarat untuk keluarga bisa mengadopsi bayi / anak terlantar tersebut antara lain : Keluarga dengan usia pernikahan minimal 5 tahun; Mampu; calon orang tua asuh berumur minimal 35-55 tahun; KTP; KK; Akta kelahiran; Foto; Surat keterangan dari kepolisian, surat bebas narkoba; Surat pernyataan dari calon orang tua asuh bahwa akan sanggup untuk memberikan asuransi, tanggung jawab terhadap pendidikan, perawatan; Surat pernyataan wajib menyampaikan bahwa dia anak adopsi; apabila mengadopsi anak perempuan maka membuat surat pernyataan tidak akan menjadi wali nikah dikemudian hari.

Pihak UPT PSAB juga akan mengunjungi untuk memeriksa, memverifikasi untuk dinyatakan layak atau tidak dalam mengadopsi anak/bayi terlantar tersebut. Proses tersebut memakan waktu kurang lebih 6 sampai dengan 12 bulan. (sda)

 


By Admin
Dibuat tanggal 10-08-2018
722 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
67 %
Puas
6 %
Cukup Puas
15 %
Tidak Puas
13 %